Terbukti Melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Tujuh Terdakwa Pengeroyok Ustadz Muhyi  Dituntut 4 Tahun Penjara

banner 728x90

 

 

 

 

 

Gemasiber80news.com,SERANG – Tujuh pelaku pengeroyokan Ustadz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada bulan Maret lalu dituntut 4 tahun penjara.

Ketujuh terdakwa yaitu Roni Simare, Perari Sihombing, Rifando Harinria, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rocky Fransiskus, dan Merdeka Eko Chandra.

Empat tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Serang, Selamet saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (24/7/2024).

JPU menilai ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, mengandung unsur SARA, dan menarik perhatian di tingkat nasional. “Perbuatan para terdakwa menarik perhatian berskala nasional,” imbuhnya.

” Dalam dakwaan sebelumnya, Selamet menyebut aksi para terdakwa dilakukan ketika mereka melakukan konvoi sepeda motor. Mobil yang dikendarai Ustaz Muhyi bersama dua rekannya yaitu Taufik Hidayat dan Muhamad Nurul mencoba mendahuli tapi para terdakwa tidak menerima hal tersebut.

Salah satu terdakwa kemudian memukul kaca mobil sambil menyuruh untuk dibuka. Kemudian Ilham keluar dan para terdawa langsung menarik bajunya sampai sobek dan langsung melakukan pengeroyokan.

“Saksi Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa ‘ada apa ini’ namun par terdakwa langsung memukuli saksi Muhyi juga secara bersama-sama ada yang menggunakan helm dan tangan kosong,” kata Selamet saat membacakan dakwaan pada Rabu (12/6/2024) lalu.

Warga kemudian datang dan membantu Ustaz Muhyi dan para terdawa sempat melarikan diri menggunakan motor mereka.

“Ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Baros untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.     *(Deni/Irwan)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *