Gemasiber80news.com, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Upaya ini bertujuan mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa pada tahun 2024, Bapenda Lebak menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 197.100.000.000. Hingga 11 Oktober 2024, realisasi mencapai Rp 114.557.501.563 atau 58,12% dari target.
“Penerimaan PAD yang dikelola oleh Bapenda bersumber dari berbagai pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Selain itu, ada juga pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam, PBB, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan opsen PKB serta BBNKB,” jelas Doddy Irawan kepada awak media di kantornya, pada Rabu (16/10/2024).
Menurut Dodi, dengan sisa waktu beberapa bulan lagi, Bapenda bersama pengelola pajak daerah terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan.
“Kami berharap dalam waktu tiga bulan ke depan, hingga Desember, target penerimaan pajak daerah bisa terealisasi 100 persen,” tambah Doddy.
Dodi menjelaskan, Bapenda Lebak telah memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang biasanya dibagikan oleh aparat desa. Wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri melalui situs https://cepleo.lebakkab.go.id/sppt/registrasi.
“Dengan memasukkan NIK, nama wajib pajak, dan alamat, SPPT bisa dicetak sendiri dan dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan Pemda Lebak, seperti Bank Jabar, atau melalui konter lain yang ditunjuk, seperti Alfamart dan Indomaret,” jelas Doddy.
Pada tahun 2025, Bapenda Lebak berencana mencetak SPPT untuk tahun berjalan berikut data pajak terutang. Data ini akan memudahkan wajib pajak mengetahui kewajibannya, termasuk jika masih ada pajak yang tertunggak.
Dodi juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu menjadi salah satu faktor utama dalam percepatan pembangunan Kabupaten Lebak.
“Setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak berkontribusi besar dalam kemajuan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu. Ayo Bayar PBB untuk Membangun Kabupaten Lebak ,” ujar Doddy.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, khusus untuk PBB, target tahun 2024 adalah sebesar Rp 41.338.000.000, dan hingga 11 Oktober 2024, realisasinya mencapai Rp 25.315.020.702 (61,24%). Sedangkan untuk BPHTB, dari target sebesar Rp 44.220.000.000, tercapai Rp 25.331.136.289 (57%).
Sementara itu, dari target pajak reklame sebesar Rp 1,3 miliar, realisasi mencapai Rp 982,241 juta (75,56%). Pajak air tanah dengan target Rp 1 miliar, terealisasi Rp 659,387 juta (65,94%). Pajak sarang burung walet dengan target Rp 27 juta, terealisasi Rp 11,5 juta (42%).
Pajak mineral bukan logam dengan target sebesar Rp 41.338.000.000, terealisasi Rp 25.315.020.702 (61,2%). Opsen PKB dengan target Rp 66,5 miliar, terealisasi Rp 25,24 miliar (37,96%).
Realisasi PBB-P1 di Kabupaten Lebak hingga triwulan IV tahun 2024 masih rendah. Di Kecamatan Malingping, misalnya, dari 14 desa, realisasi PBB tertinggi diraih oleh Desa Sumberwaras, dengan target PBB sebesar Rp 78.809.137, dan realisasi hingga 11 Oktober 2024 mencapai Rp 60.210.909 (76,4%).
Urutan kedua ditempati Desa Senanghati dengan target Rp 67.624.528, dan realisasi sebesar Rp 49.539.646 (73,26%). Urutan berikutnya adalah Desa Rahog dengan target sebesar Rp 47.480.662, dan realisasi Rp 23.686.829 (49,8%). Di posisi ketiga adalah Desa Cipeundeuy, dengan target Rp 104.130.123, dan realisasi Rp 51.729.467 (49,6%).
Desa dengan realisasi PBB terendah di Kecamatan Malingping adalah Desa Malingping Utara. Dari target Rp 97.357.930, realisasi sampai dengan 11 Oktober 2024 hanya mencapai Rp 2.229.908 (2,3%). *(Uzex)