Gemasiber80news.com,LEBAK – Mata elang ( Matel ) yang identik dengan pengambilan motor di jalan raya pada kendaraan yang di duga punya tunggakan, itu pun tidak bisa serta merta mengeksekusi langsung, sebab masih ada aturan lagi antara kreditur dan debitur, apalagi matel menangkap motor bodong di jalan raya, itu bukan domain matel, kalau itu terjadi, berarti matel gadungan, atau rampog kendaraan yang berkedok mata elang, ungkap Asep Dedi Mulyadi ketua PWI Unit Lebak selatan Jum’at, (31/1/2025)
Asep sangat menyayangkan tindakan matel yang tidak mengikuti aturan main dan melewati domainnya, kalau motor tak ada surat-suratnya itu bukan kewenangannya, itu mah bisa di bilang rampog/begal tegasnya.
Agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat, sebaiknya APH dalam hal ini Polres Lebak Polda Banten untuk segera menindak tegas para matel yang bertindak sewenang – wenang melebihi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum ( APH – Polantas red ) harusnya, kalau di jalan raya, tandas Asep.
Setelah hampir satu tahun warga Kecamatan Bayah, di ambil motor nya yang lokasinya di Sampay, kecamatan Warunggunung dan hari ini sudah terjadi lagi di tempat yang sama, matel nangka/ngambil motor di jalan raya, kaya Polisi aja, tolong kepada pelaku, kembalikan motor tersebut ke yang punya, atau menyerahkan ke kantor polisi terdekat, kalau tidak Saya akan turun langsung menyikapi masalah ini, karena ini kewenangan/ domainnya APH, Polisi di bidangnya, tegas Asep.
Kronologis yang hari ini terjadi, motor Honda Scoopy tahun 2019 dengan nopol A 2207 IR, warna striping merah, warna body motor hitam, di tangkap di seputaran Sampay Warunggunung sekira pukul 10.45 Wib – jelang pukul 11.00 Wib. Atas nama Iwan, Warga Kampung Bungkerek, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,di kepung/dan di rampas motornya, saat akan mengantar temannya yang akan mengikuti test karyawan Alfamart oleh beberapa orang yang mengaku matel. *(Tim/Red)











