Istri Korban KDRT Oknum Anggota Polres Lebak, Merasa Tidak Puas Tuntutan Sidang Etik

banner 728x90

 

Gemasiber80nes.com,LEBAK – Istri anggota Polres Lebak Polda Banten mengaku merasa tidak puas dan kecewa atas tuntutan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya inisial (U) sebagai oknum anggota Polsek Kecamatan Warunggunung.

“Resti selalu istri oknum anggota polres Lebak, mengaku merasa sangat tidak puas atas tuntutan sidang kode etik di Polres Lebak terhadap suaminya berinisial (U) terduga pelanggar KDRT, dimana pada saat sidang Kode etik hanya 2 orang saksi dan 1 saksi saksi ahli, hal tersebut sangat di sayangkan perihal KDRT psikisnya diabaikan dan tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penuntutan terhadap terduga pelanggar,”pungkasnya. Sabtu 3/5/2025

Masih kata Resti, Padahal psikolog saat itu turut hadir menjadi saksi,dalam pelaksanaan sidang etik hari Rabu 20/25, di Aula Propam Polres Lebak, sementara dalam sidang baik Ketua dan Wakil beserta anggota, penuntut dan pendamping hanya berfokus kepada kekerasan fisik saja dan ironisnya pendamping menyampaikan bahwa tidak adanya hasil Visum Et-Repertum yang dilakukan oleh pelanggar, mereka mengabaikan hasil visum psikologi yang ada,”Lanjut Resti.

Menurut UU KDRT kekerasan itu bukan hanya fisik saja melainkan ada juga kekerasan psikis, seksual, kekerasan ekonomi dan penelantaran apalagi KDRT fisik terjadi pada Tahun 2022 dan terduga pelanggar dilakukan di depan anak anak yang dibawah umur,putusan masih menunggu hasil psikologi terduga pelanggar turun dari Polda Banten.

“kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik luka berdarah bisa sembuh tetapi KDRT psikis efeknya sampai mengakibatkan luka trauma yang mendalam dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan korban dimasa depan,apalagi dari hasil psikologi dirinya mengalami gangguan depresi, trauma, penurunan harga diri itu sepatutnya itu sepatutnya dalam sidang etik menjadi bahan pertimbangan,” Pungkasnya.

Ipda Adi Nugraha.SH selaku Kasi Propam Polres Lebak ketika dikonfirmasi melalui Telpon WhatsApp mengatakan, betul sudah dilaksanakan sidang etik (KDRT) tetapi masih menunggu hasil psikolog dari terduga pelanggar jadi sidang etik masih belum final, mengenai putusan nanti berdasarkan aturan yang berlaku karena pihaknya sangat hati-hati hal ini menyangkut jabatan mengenai apa yang di keluhkan korban KDRT hal psikis minta dijadikan pertimbangan itu bukan kewenangannya,”Sambungnya.

“Mungkin pada waktu sidang etik pihak korban kurang begitu menyimak karena yang bersangkutan membawa anak kecil dan keluar ruangan karena anaknya menangis,”tandasnya.

 

*(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *