Pasca Sidang Kode Etik Bripka U, Istri Oknum Polisi Korban KDRT Kecewa

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Resti Komalawati, seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) berusia 31 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sidang kode etik yang melibatkan suaminya, Bripka U.

Sidang yang berlangsung di Mapolres Lebak pada Rabu, 30 April 2025, dipimpin oleh Ketua Komisi, Kompol Eddy Prasetyo H, SE. Wakil Ketua Komisi, Kompol Hero. Anggota Komisi, AKP Sadimun, S.H., M.M.
Penuntut terduga terlapor, IPDA Adi Nugroho
Pendamping terdakwa, Kompol Samsul, Eris.
menghasilkan tuntutan yang mengecewakan bagi Resti Komalawati, dimana Bripka U dituntut mutasi minimal 1 tahun maksimal 3 tahun, ditunda untuk kenaikan pangkat minimal 1 tahun maksimal 3 tahun, ditunda pendidikan minimal 1 tahun maksimal 3 tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan Resti kepada media, tuntutan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan Bripka U kepadanya
” Saya menuntut beliau dihukum setimpal atas perbuatannya, bukan hanya mutasi dan tuntutan itu saja,” ungkap Resti

Resti juga menyatakan bahwa tuntutan di persidangan tidak memenuhi tuntutan yang diajukan oleh dirinya terkait kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

“Saya tuntut agar permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) jadi bahan acuan dan pertimbangan di persidangan bukan hanya persoalan perselingkuhannya saja, ” kata Resti.

Lebih lanjut, Resti mengkritik terkait tuntutan sidang karena dinilai tidak memperhatikan hal – hal lain yang saya sampaikan pada saat di minta keterangan, “Saya merasa tuntutan ini tidak adil dan menyampingkan hal – hal lainnya,” tambah Resti

Resti menyayangkan bahwa dalam sidang kode etik yang hanya menghadirkan dua saksi dan satu saksi ahli, KDRT psikis yang dialaminya diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap suaminya, “keluhnya.

Menurut Resti, psikolog yang hadir sebagai saksi dalam sidang etik juga diabaikan. Ia menambahkan bahwa majelis sidang, penuntut, dan pendamping hanya berfokus pada kekerasan fisik. Ironisnya, pendamping dari terdakwa U menyampaikan bahwa tidak adanya visum et repertum dari pelaku membuat mereka mengabaikan hasil visum psikologi korban.

Proses sidang kode etik terhadap Bripka U ditunda hingga terbit surat keterangan hasil psikologis yang akan terbit pada tanggal 05 Mei 2025.

Hingga berita ini tayang awak media masih menghimpun informasi dari berbagai pihak untuk keberimbangan informasi, dan akan di Running di berita selanjutnya.

 

*(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *