BPK Temukan Ada Kejanggalan di Inspektorat Lebak, Cederai Reputasi Lembaga Pengawasan

banner 728x90

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di Inspektorat Lebak telah membuka bagaimana buruknya lembaga pengawasan di daerah khususnya Kabupaten Lebak. Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat Lebak banyak kejangalan mengenai perjalan dinas ke ke Kampung Sampireun Resort & Spa, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2024 lalu.

Hasil temuan ini, mendapat sorotan tentang integritas Inspektorat Lebak sebagai lembaga pengawas namun malah ditemukan juga temuan oleh BPK RI. Publik semakin dibuat ragu dengan hasil temuan ini yang mencederai reputasi lembaga pengawasan.

Menurut Amin Rohani selaku Deputi Direktur PATTIRO Banten, bahwa hal tersebut merupakan momentum reformasi pengelolaan anggaran.

“Kami ingin menyampaikan rasa prihatin atas temuan BPK terhadap kegiatan Perjalanan Dinas yang di lakukan oleh Inspektorat lebak. Kami menilai kesalahan persepsi antara BPK dan inspektorat lebak tidak bisa dianggap hal yang sederhana tapi ini merupakan persoalan serius yang harus di benahi,” ungkap Amin Rohani kepada media, Kamis (26/06/2025).

“Inspektorat merupakan Lembaga yang harusnya memberikan contoh terhadap dinas-dinas lainnya malah justru mencatatan preseden buruk,” sambungnya.

Dikatakannya, bahwa peraturan perundang-undangan tugas dan fungsi inspektorat sudah jelas berfokus pada pengawasan internal, audit, evaluasi, dan peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Lantas apa jadinya jika lebaga pengawas justru masih ditemukan beda persepsi pada hal-hal yang sepele seperti perjalanan dinas? Kami menghawatirkan bagaimana pengawasan internal yang dilakukan inspektorat kepada dinas lainnya?,” tegasnya dengan nada bertanya.

Ia menambahkan, tugas dan fungsi inpektorat jelas krusial untuk dilaksanakan, misal amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Inspektorat memiliki peran dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya temuan ini, tentu merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya pada fungsi pengawasan internal. Kedepan perjalanan dinas harus transparan kepada publik terkait tujuan, hasil dan anggarannya. Jika tidak dilakukan, maka publik dapat mempertanyakan terkait pengelolaan anggaran ini,” pungkasnya.

 

*(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *