Gemasiber80news.com,LEBAK – Dengan sering adanya aksi-aksi baik yang bersifat demonstrasi, somasi dan audiensi dari para aktivis yang menyikapi persoalan ilegal mining di kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah Cibeber dan Cilograng.
menurut para aktivis LSM (Jampe-red) ketika kita hidup di negara yg menganut sistem demokrasi itu syah-syah saja. Jadi jangan alergi dengan hal tersebut, Sepanjang aksi tersebut jelas urgensi nya Ujar. D .Herdiana. salah satu pengurus LSM Jampe (jaringan Masyarakat Peduli)
Dikatakan D.Herdiana Justru ketika jelas urgensinya saya sebagai salah satu masyarakat pribumi sekaligus yang berperan aktif di organisasi jaringan masyarakat peduli. sangat mengapresiasi akan aksi-aksi tersebut.
Karena Menurut pandangan saya, kalau aksi ini murni lahir dari sebuah kepedulian yang berkeadilan tentunya akan mendapatkan solusi dan respon yang baik dari semua kalangan.karena kalau bicara soal peduli, sebagai warga negara yang baik tentunya akan memiliki kepedulian terhadap 3 unsur yakni Peduli terhadap :
1. Pemerintah,
2. Investor dan
3. Juga Masyarakat, tuturnya.
Contoh peduli terhadap pemerintah maka secara tidak langsung kita telah turut serta membantu pemerintah dalam berbagai aspek :
1. Akan meningkatnya pendapatan dari sisi PBB maupun PNBP.
2. Pemerintah dapat menekan tingkat urbanisasi penduduk dari kampung ke kota
3. Pemerintah dapat menciptakan kan lapangan kerja hingga bisa mengurangi angka pengangguran
4. Pemerintah bisa meningkatkan perekonomian lokal serta banyak hal lain nya ke arah yang positif
Peduli terhadap Masyarakat.
1. Masyarakat Bisa memiliki lapangan pekerjaan
2. Produsen UMKM akan menggeliat
3. Pdagang dan pelaku usaha usaha lokal akan ada peningkatan karena meningkatnya daya beli..
Peduli terhadap investor.
1. Peduli terhadap investor, dapat Memberikan kenyamanan hingga iklim investasi tetap kondusif. Slanjut ny akn memiliki efek domino hingga dapat menghadirkan nilai kepercayaan terhadap para investor² yang akan berinvestasi di daerah kab.lebak khususnya, paparnya.
Dan apabila di kemudian hari fakta di lapangan, ternyata di temukan ada nya dugaan-dugaan terkait pelanggaran.
maka dari rasa peduli itu lah akan lahir sebuah ide/gagasan pemikiran yang gemilang guna tercapainya suatu solusi yang ber keadilan dan win win solution, tutup D Herdiana.
Di tempat terpisah A.Sutisna selaku aktivis lingkungan juga mengomentari persoalan ilegal mining yang terjadi diberbagai kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lebak Provindi Banten, hari ini sudah bukan lagi untuk saling sudut menyudutkan mencari siapa yang salah..justru hari ini negara harus hadir untuk bisa menjawab dan mencari solusi yang berkeadilan..terkait penambangan, ucap Sutisna.
Saat di temui tim awak media A.sutisna juga mengomentari terkait adanya aksi-aksi, baik demonstrasi, Somasi dan audiensi, yang selalu di tujukan kepada perhutani. menurut pendapat saya hal itu Syah-Syah saja, hanya saja menurut saya ketika menyikapi persoalan tambang jelas itu bukan ranahnya atau domain nya Perhutani. Elok nya audiensi itu di layang kepada dinas terkait yakni ESDM. yang lebih memiliki kewenangan dalam bidang pertambangan, imbuh nya.
Adapun ketika ternyata lahan tmbng tersebut berada dalam kawasan perhutani menūrut pemahaman saya perhutani hanya memiliki tanggung jawab atas lahan negara yang di kelola nya saja. Mulai dari penanaman, produksi dan keamanan
akan tetapi tidak memiliki kewenangan di bidang hasil tambang .
terbukti sejauh yang saya tahu perhutani dalam rangka mewujudkan tanggungjawabnya sebagai pengelola kawasan hutan. Khusus nya di bidang keamanan para petugas perhutani sering melakukan operasi atau patroli baik di lakukan secara internal maupun gabungan, bahkan sampai pelaporan polisi. tujuannya hanya untuk menekan ancaman atau gangguan keamanan dari penambangan batu bara dan sejenisnya.
“Lantas kenapa hari ini masih Saja ada aktivitas di dalam kawasan khususnya di RPH panyaungan timur.”
Menurut analisa saya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab nya.
1. Sulit nya lapangan pekerjaan
2. Adanya pemukiman di dalam kawasan. sehingga tinggi nya interaksi masyarakat dengn kawasan
3. Lemahnya penegakan hukum.
4. kurang nya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan contoh : Hasil tambang yang di duga berasal dari kawasan bisa bebas di angkut dan di simpan di tempat yang berada di luar kawasan, tanpa ada nya tindakan tegas dari pihak yang memiliki kewenangan…? tanya nya..Bahkan ironi nya para pengusaha atau pengepul batu bara dengn leluasa bisa melakukan pengiriman batu bara lintas provinsi. Tanpa di lengkapi nya dengan sah nya hasil tambang.artinya jelas dalam hal pertambangan liar disini bukan hanya tugas perhutani sajah.akan tetapi ini sudah mnjadi tanggung jawab bersama. kalau sajah para pihak yg memiliki kewenangan tegas dalam menjalnkan tupoksinya, saya rasa kegiatan penambangan liar di dalam kawasan maupun di luar kawasan akan berkurang. Mungkin itu juga menjadi salah satu faktor dugaan masih adanya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan
4. Dan sesuai pengetahuan yang saya dengar bahwa adanya penambangan batu bara diwilayah panyaungan, Bayah cibeber itu terjadi di sejak jaman Nipon atau jepang.
Terakhir Harapan saya sebagai warga semoga para aktivis yang berjuang atas nama kepedulian bisa membuahkan solusi dalam perjuangan nya,.karena saya yakin dan percaya ketika para aktivis melakukan aksi-aksinya baik demonstrasi, dan audiensi rekan-rekan sudah memiliki konsep gagasan dan pemikiran yang solutif.
*(Tim/Red)











