Gemasiber80news.com,PANDEGLANG – MAN 4 Pandeglang menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar untuk pembangunan musholah. Pihak madrasah menegaskan bahwa semua iuran yang dikumpulkan bersifat sukarela, transparan, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa, terutama untuk fasilitas ibadah dan pengembangan keilmuan keagamaan.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan musholah adalah lahan mati milik negara. Pemanfaatannya telah mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa, yang ditembuskan ke pihak Kecamatan, serta disepakati oleh unsur TNI, ulama, para sesepuh, pihak sekolah, RT, RW, dan perwakilan wartawan Bapak Ahyar, dan diperkuat dengan tanda tangan di atas materai. Musholah ini diperuntukkan bagi kegiatan ibadah siswa, pengembangan pembelajaran, serta sarana ibadah bagi siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
Penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela. Sumbangan dari siswa telah disepakati oleh wali murid secara resmi, dengan kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, untuk mendukung pembangunan musholah. Tidak ada paksaan atau kewajiban bagi siswa, orang tua, atau wali murid. Semua kegiatan ini sepenuhnya sesuai dengan aturan tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan wajib.
Terkait peran media, perwakilan media Bapak Akhyar dan Bapak Rahmat secara sukarela menawarkan diri untuk menjembatani komunikasi kepada Asda 2 Kabupaten Pandeglang. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, pihak madrasah menanyakan sebanyak tiga kali untuk memastikan kesediaan mereka, dan Bapak Akhyar menyatakan benar bersedia. Peran media sepenuhnya murni sebagai fasilitator, tanpa unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi. Kehadiran mereka murni atas kemauan sendiri, tidak dipaksa oleh siapapun.
Dukungan Tokoh Masyarakat Sejak 2018
Dukungan tokoh masyarakat terhadap kegiatan belajar mengajar dan pengembangan keagamaan di MAN 4 Pandeglang sudah ada sejak tahun 2018, dan semua pihak telah menyepakati secara resmi. Kesepakatan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan di atas materai. Tokoh yang hadir dan menandatangani kesepakatan antara lain:
1. Bapak Enjang – Kepala Desa Sukajadi
2. Bapak Aziz – DPRD Kabupaten Pandeglang
3. Bapak Ruyadi – Tokoh Masyarakat
4. Bapak Ahyar – Unsur Pers
5. Bapak Awing – Tokoh Masyarakat RW 05
6. H. Pe.i – Tokoh Ulama
7. H. Dedi – Ketua Komite
8. Ibu Yayah – Wakil Komite
9. Edi Abdurohman – Anggota Komite
Komite MAN 4 Pandeglang menegaskan bahwa semua kegiatan penggalangan dana dilakukan secara sukarela, legal, dan transparan, dengan tujuan menyediakan fasilitas ibadah dan mendukung pengembangan keilmuan keagamaan siswa. Kegiatan ini tidak termasuk pungutan liar dan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.
*(Neni/Aan/Red)











