Gemasiber80news.com, LEBAK – PT Radja Udang Malingping menegaskan bahwa operasional perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang sah dan sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan.
Manajemen PT Radja Udang Malingping membantah pemberitaan yang dimuat salah satu media online di Banten pada 21 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan di wilayah pesisir Lebak selatan.
“Isu negatif yang tertuju pada PT Radja Udang Malingping adalah keliru, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi, rekomendasi, atau pernyataan dari pihak instansi berwenang yang menyatakan adanya pelarangan dari operasional PT Radja Udang Malingping,” ucap manajemen perusahaan. Jumat (23/1/2026).
PT Radja Udang Malingping siap memberikan klarifikasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak, dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah manajemen perusahaan.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, keharmonisan sosial, dan iklim usaha yang sehat di wilayah pesisir. *(Red)












