Gemasiber80news.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPP HIMMA) menyampaikan ultimatum keras kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ketua Umum DPP HIMMA, Ahmad Syafaat, menilai insiden tersebut bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia di Indonesia.
“Negara melalui kepolisian memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara, terlebih mereka yang menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengawasan terhadap kekuasaan,” tegas Syafaat dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya menimbulkan trauma fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Peristiwa tersebut juga dikhawatirkan dapat menciptakan iklim ketakutan bagi para aktivis dan pegiat HAM di Indonesia.
DPP HIMMA menilai bahwa apabila aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.
Karena itu, DPP HIMMA memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Kapolri untuk menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
“Apabila dalam waktu 7×24 jam kepolisian tidak mampu menangkap pelaku sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, maka Kapolri sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tegas pernyataan resmi DPP HIMMA.
DPP HIMMA juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan terhadap aktivis hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Negara, menurut mereka, tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan HAM, DPP HIMMA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, organisasi tersebut membuka kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan bagi korban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
DPP HIMMA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan, karena setiap pembiaran terhadap kekerasan merupakan ancaman langsung bagi masa depan demokrasi Indonesia. *(Zex)








