Gemasiber80news.com, LEBAK – 5 orang pemilik tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ke Polisi.
Langkah tersebut dilakukan setelah aktivitas tambang diduga beroperasi tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir selatan Kabupaten Lebak.
Laporan itu disampaikan melalui surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak bernomor 18B.300.1/61-sekret/IV/2026 tertanggal 14 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Lebak dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dari Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping terkait aktivitas pertambangan pasir pantai yang dinilai merusak lingkungan dan tidak memiliki legalitas.
“Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan pasir pantai yang diduga ilegal,” demikian isi surat laporan tersebut.
Dalam hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada 6 Mei 2026 dan penindakan lanjutan pada 11 Mei 2026, petugas menemukan sedikitnya lima titik aktivitas penambangan pasir pantai yang masih beroperasi.
Kelima pemilik tambang yang dilaporkan:
Sahi dan Rosdianti yang beroperasi di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping.
Ibrohim yang beroperasi di Kampung Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Jejen Sugandi diketahui melakukan aktivitas penambangan di Kampung Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Suherman, beroperasi di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, seluruh kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan rakyat maupun pertambangan mineral bukan logam.
Cek Tambang
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah yang mengecek langsung ke lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/5/2026) (Dok./Musa Weliansyah).
Kerusakan Lingkungan
Satpol PP juga menemukan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut. Di lokasi tambang, petugas mendapati adanya cekungan-cekungan besar di area pesisir pantai yang dinilai berpotensi memicu abrasi dalam jangka panjang.
“Ditemukan fakta lapangan bahwa akibat kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan berupa cekungan, sehingga dalam jangka waktu panjang rawan terjadinya abrasi dan dampak lingkungan buruk pada lingkungan pesisir,” tulis Satpol PP dalam laporannya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Lebak telah melakukan penindakan nonyustisial berupa pengawasan lapangan, penyelidikan terhadap pelaku usaha, hingga penghentian sementara aktivitas tambang.
Petugas juga memasang spanduk penghentian kegiatan di lokasi penambangan dan meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan.
Meski demikian, pemerintah daerah menilai penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran telah masuk dalam ranah pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, kewenangan pengelolaan pertambangan batuan nonlogam berada di bawah pemerintah provinsi. *(Red)









