Gemasiber80news.com,JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik secara nasional.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh bersikap setengah hati, dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyatakan dukungan kepada Mapolresta Pati, namun menekankan bahwa dukungan tersebut disertai tuntutan keras, agar kasus ini ditangani terbuka, tuntas dan tanpa kompromi.
“Kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi. Jangan ada upaya melindungi siapa pun. Kalau benar ada pelaku
Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Agus Kliwir dalam pernyataan resminya di Jakarta, jumat (15/5/2026).
Agus Kliwir menilai kasus cabul di lingkungan pondok pesantren bukan hanya soal hukum pidana
Tetapi juga menyangkut trauma korban, keamanan anak-anak, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama.
RPPAI menyebut bahwa masyarakat kini memandang kepolisian di Pati sedang berada di titik krusial
Karena keberhasilan atau kegagalan dalam menangani perkara ini. akan menjadi ukuran integritas institusi penegak hukum
“Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyaama sedang diuji masyarakat. Ini bukan perkara kecil,” katanya.
Kami juga melontarkan kritik tajam terhadap kemungkinan lambannya proses penanganan kasus. Ia meminta agar penyidik tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.
Namun demikian, Agus Kliwir juga menyampaikan apresiasi, karena polisi telah menunjukkan langkah cepat dengan berhasil mengamankan oknum terduga pelaku berinisial A di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polresta Pati mampu bergerak cepat, dan memiliki strategi penyelidikan yang matang.
“Sempat ada keraguan dari masyarakat. Tapi setelah pelaku ditangkap, keraguan itu mulai terjawab. Ini patut diapresiasi,” ungkapnya.
Meski begitu, RPPAI menekankan bahwa penangkapan bukanlah akhir. Ia meminta kepolisian tidak hanya fokus pada tersangka utama
Harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain, yang mengetahui atau bahkan membiarkan kejadian tersebut terjadi.
“Kalau ada pembiaran, kalau ada pihak yang melindungi, itu juga harus diproses. Jangan sampai ada aktor lain yang lolos,” lanjutnya.
Sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak, Agus Kliwir juga mendorong aparat untuk mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia, jika unsur pidana memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
“UU Kebiri Kimia harus jadi senjata negara. Ini predator seksual, bukan pelaku biasa,” tutur Agus Kliwir.
Menutup pernyataan dengan menyerukan kepada masyarakat, agar tetap mengawal kasus ini secara sehat, tidak menyebar hoaks, namun tetap kritis agar proses hukum berjalan adil.
“Korban harus dilindungi. Polisi harus transparan dan masyarakat harus jadi pengawas,” pungkasnya.
*(Red)









