Baharkam Polri Dukung Penyusunan Regulasi Nasional Terkait Pemanfaatan Drone dan Anti-Drone

 

Gemasiber80news.com,BANDUNG — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) guna merumuskan kerangka hukum nasional terkait penggunaan Unmanned Aircraft System (UAS) serta Counter-Unmanned Aircraft System (C-UAS). Agenda yang memasuki hari kedua ini berlangsung di Hotel Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Fokus utama pembahasan mencakup penyusunan regulasi komprehensif terkait pemanfaatan teknologi wahana udara tanpa awak atau drone, sekaligus mekanisme penanggulangan potensi ancamannya demi memperkuat sistem pertahanan dan ketertiban masyarakat.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kemenkopolkam, Brigjen Pol Ady Satya, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh jajaran perwakilan kementerian serta lembaga lintas sektor.

“Regulasi nasional mengenai UAS dan C-UAS ini mendesak untuk segera difinalisasi. Kerangka hukum ini bukan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan memberikan kepastian hukum, standar keamanan yang jelas, serta mekanisme mitigasi risiko yang solid demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional.”ujar Brigjen Pol Ady Satya, S.I.K., M.H.,

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Perhubungan, sektor infrastruktur dan pengawasan ruang digital, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta satuan-satuan kerja di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Dari jajaran Polri, hadir pejabat lintas fungsi strategis seperti Dirsamapta Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol M. Ngajib S.IK dan Kombes Pol Aditya S.IK, Korps Brimob, Divisi Hukum, Ditpamobvit, Ditsamapta, Korpolairud, hingga Dittipidum Bareskrim Polri.

Kehadiran lintas unsur kepolisian ini menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum dan pengamanan objek vital dari potensi ancaman berbasis teknologi udara.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan menyelaraskan pandangan teknis, pengawasan frekuensi, keselamatan navigasi penerbangan, serta aspek penegakan hukum di lapangan.

Hasil perumusan regulasi nasional ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, terpadu, dan adaptif dalam menghadapi dinamika pemanfaatan teknologi drone demi menjamin keamanan nasional.

*(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *