Gemasiber80news.com, LEBAK – Program pemerintah dalam menjaga stabilitas Swa sembada Pangan Nasional salah satunya penyalurkan Pupuk Bersubsidi terhadap para petani melalui Dinas Pertanian untuk disalurkan ke kios-kios pupuk bersubsidi untuk disuplai kepada para petani yang telah terdaftar didalam eRDkk kelompok tani setempat.
Pantauan awak media Gemasiber80nesw.com, di beberapa kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak harga sangat fantastis melonjak naik dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga masyarakat petani menjerit.
Harga pupuk subsidi yang harus ditebus para petani dari kelompok tani, urea dengan harga Rp 150.00O,- hingga Rp 160.000,- /karung, atau Rp 3.000 hingga Rp 3.200,’ /kg, dan Pupuk NPK, Phonska, SP-36 mencapai Rp 160.000,- hingga Rp 170 000,- karung, atau Rp 3.200,+ hingga Rp 3.400,- /kg.
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk urea yang seharusnya ditebus oleh para petani hanya sebesar Rp 112.500,- /karung, atau harga eceran Rp 2.250,- /kg, dan Pupuk NPK, Phonska, SP-36 hanya Rp 115.000,- /karung atau harga eceran Rp 2.300,- /kg, sesuai dengan harga patokan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan hampir 90% kios resmi penjual pupuk bersubsidi yang ada di Wilayah Kecamatan Cilograng, diduga kios resmi Pupuk Bersubsidi menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti kios-kios resmi yang ada di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten kios resmi di Kecamatan Cilograng mereka menjualan Pupuk Bersubsidi tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dikonfirmasi via WhatsApp, Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian di Kecamatan Cilograng, Asep, mengatakan, “Saya sudah membahas kepada semua masyarakat tani lewat kelompok tani, juga sebagai bahan pertimbangan penyuluh meminta surat keberatan mengenai harga pupuk di kelompok tani, karena memang mengenai harga pupuk haknya ada di kios resmi,” ujarnya. Minggu (5/6/2022).
“Kalau seperti itu terus, mungkin saya meminta dinas, minta untuk mencabut SK izin kios resmi, yang intinya koordinator penyuluh tidak setuju dengan harga pupuk subsidi yang dijual kios resmi terlalu mahal,” ungkap Asep.
Beberapa kelompok tani di Kecamatan Cilograng mengeluhkan harga pupuk yang melambung diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Kelompok Tani yang berinisial PN, membenarkan adanya hal tersebut, “Benar kami harus menebus Pupuk Subsidi Urea dengan harga Rp 135.000,- hingga Rp 140.000,- /karung, dan NPK Phonska, SP-36 Rp 145.000,- hingga Rp 150.000,- /karung “ terangnya.
Lanjut Ketua Kelompok Tani, “Karena dari kios resmi untuk sampai ke kelompok tani harus bayar ongkos kirim perkarungnya Rp 10.000,-, sebab untuk mendapatkan pupuk tersebut masih kena biaya seperti biaya angkut, biaya upah bongkar. Jadi intinya kami selaku Ketua Kelompok merasa keberatan dengan harga pupuk yang begitu mahal dari kiosnya,” ungkapnya.
“Sehingga kami harus menjual pupuk kepada petani lebih dari Rp 300.000,-, sedangkan dari kios resmi aja harga Pupuk Urea mencapai, Rp 135.000,- /karung, Phonska Rp 150.000,- /karungnya, SP-36 Rp 145.000,- /karungnya. Jadi kalau dihitung untuk dua karung Rp 280.000,- hingga Rp 285.000,-, belum ongkos kirim, ongkos bongkar, sehingga masyarakat tani sangat mengeluh kepada kios resmi penjualan pupuk bersubsidi tersebut, pasti selalu dikeluhkan para petani,” pungka Ketua Kelompok Tani. *(M Bendi).