LP KPK Komcab Lebak Sebut Masyarakat Resah Diduga Ulah Rentenir Berkedok Bank

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Diduga rentenir berkedok bank yang meresahkan Masyarakat Lebak Selatan, Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan Ucu Suhardi, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP_KPK) Komcab Lebak. Kamis (10/11/2022).

“Kantor kami sering kedatangan tamu Ibu-ibu dari sekitaran kampung dekat kantor kami, yaitu Kampung Polotot Desa Sukaraja, Kampung Gembrong Desa Pagelaran Kecamatan Malingping dan yang lainnya. Yang kesini kebanyakan Ibu-ibu rumah tangga minta dibantu agar ketika masyarakat belum bisa bayar cicilan kepada koperasi yang biasa disebut bank emok, karena belum memiliki uang untuk membayar hutang, mungkin belum ada rejeki karena tidak ada pekerjaan yang tetap sehingga untuk mendapatkan uang tentu harus ada yang nyuruhnya bekerja, baik kerja di sawah maupun di ladang,” ujar Ucu Suhardi, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP_KPK) KOMCAB Lebak.

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat, Ucu Suhardi segera berkordinasi dengan pihak koperasi (bank emok), dan meminta pemerintah terkait segera turun tangan.

“Tapi Alhamdulillah pihak bank emok pun ketika saya telpon selalu meresfon untuk ditangguhkan. Namun kami juga meminta kepada pemerintah daerah harus segera menurunkan Timsus dari dinas koperasi agar keresahan masyarakat Kabupaten Lebak khususnya Lebak Selatan untuk selalu proaktif dalam pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak simpan pinjam uang menyerupai bank tanpa legalitas yang jelas, sehingga tidak sesuai Undang-undang pebankan dalam melakukan kegiatannya, tentu ini meyalah gunakan kewenangannya, tidak mematuhi aturan yang sudah terutuang dalam Undang-undang perbankan tata cara menerapkan suku bunga, karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah dalam hal ini dinas koperasi,” ungkapnya.

Ucu Suhardi, juga berharap kadis koperasi segera menertibkan dan mengevaluasi kegiatan bank-bank emok yang tidak sesui dengan perijinan, tentu harus dilakukan penindakan karena sudah melanggar Undang-undang perbankan.

“Saya harap pihak dinas koperasi tegas dalam melakukan tindakan atas pelanggaran bank emok, jangan terkesan adanya pembiaran. Sebab saat ini bank emok merajalela ada dimana-dimana yang membuat resah Ibu-ibu karena saat ditagih yang kebetulan tidak punya uang untuk membayar cicilan,” pungkasnya.   *(Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *