Gemasiber80news.com, LEBAK – Camat Cihara Asep Kusnandar, Kasi Ekbang Eri Ahmad Fatoni dan jajaran, beserta unsur Forkopimcam menghadiri Musrenbangdes Lebak Peundeuy diantaranya Danramil O314/Panggarangan Kapten Inf Ratono yang diwakili Babinsa Sertu Empud S, Kapolsek Panggarangan diwakili Kanit Binmas Polsek Panggarangan Polres Lebak Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat, Kepala Desa Lebak Peundeuy Jahid, BPD,Ketua RT/ RW,Karang Taruna, Ketua PKK Ny Jumsinah dan semua unsur Lembaga Desa, hadiri giat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, Tingkat Desa Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (18/1/2024).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Lebak Peundeuy Jahid, seluruh perangkat desa, BPD, Forkopimcam Cihara, Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Pendamping Desa dan tokoh Agama.
Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar hari ini Rabu tanggal 18 Januari 2023 ada kegiatan Musrenbang yang waktunya pada jam 09.00 WIB di Desa Lebak Peundeuy yang dihadiri oleh Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas).
“Kegiatan Musrenbang Desa tersebut yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun anggaran 2024 Tingkat Desa Lebak Peundeuy, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya,” ujar Kapolsek.
“Dikegiatan tersebut Polri harus hadir ditengah tengah masyarakat untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman, nyaman dan sekaligus kehadiran Polri untuk jalin silaturahmi yang lebih erat lagi dan sinergitas baik dengan pemerintahan desa maupun dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cihara,” ucap Kapolsek Panggarangan.
Senada, Danramil 0314/Panggarangan melalui Batu’ud Serka Asmar membenarkan bahwa anggotanya Sertu Empud S telah menghadiri Musrenbandes Lebak Peundeuy.
Kepala Desa Lebak Peundeuy, Jahid, menuturkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dimana, sebagai pemerintah desa diwajibkan untuk mempersiapkan rancangan awal rencana pembangunan, rencana kerja, serta musyawarah perencanaan pembangunan, selanjutnya disampaikan di tingkat kecamatan dan diteruskan ke tingkat kabupaten dalam hal ini Pemkab Lebak,” tutur Jahid.
Tentunya, kata Jahid dalam sebuah perencanaan harus berdasarkan atas kebutuhan skala prioritas sehingga apa yang masuk dalam perencanaan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Desa Lebak Peundeuy.
“Inilah pentingnya kebersamaan, sinergitas dari seluruh pihak untuk sama-sama berupaya demi kemajuan desa, masukan dari berbagai unsur merupakan hal yang harus diserap untuk menjalankan roda pemerintahan, agar bisa berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat Desa Lebak Peundeuy,” ucapnya.
Camat Cihara, Asep Kusnandar, mengatakan ada 9 Desa di wilayah Kecamatan Cihara yang menggelar kegiatan Musrenbang tersebut.
“Hari ini Rabu tanggal 18 Januari 2023 kegiatan selain di Desa Lebak Peundeuy, yaitu Desa Ciparahu, Desa Citepuseun dan Desa Pondokpanjang,” ujar Asep Kusnandar.
“Terakhir tanggal 19 Desember 2023 besok kegiatan hanya 1 Desa yaitu di Desa Mekarsari, dan pihak kecamatan membagi menjadi dua tim untuk menghadiri kegiatan tersebut,” kata Asep Kusnandar Camat Cihara.
Pada kesempatan itu, Asep Kusnandar menghimbau agar hasil dari Musrenbang RKPD tingkat desa ini untuk segera di input di aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Desa).
“Dan selanjutnya, kegiatan ini disampaikan di tingkat kecamatan dan diteruskan ke Pemkab Lebak. Dari sekian program kita akan ambil yang skala prioritas,” ujar Asep Kusnandar.
Asep Kusnandar berharap agar seluruh desa benar-benar mengedepankan prioritas kebutuhan dalam pembangunan, “Artinya, jangan tebang pilih, jangan sampai ada wilayah yang urgen tapi tidak dibangun, sementara yang belum urgent dibangun. Inilah pentingnya koordinasi dan sama sama saling evaluasi agar program yang terselenggara benar-benar pro rakyat dan jangan lupa ketika terealisasi harus dikerjakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, untuk pembangunan sekarang ini tidak dibatasi jumlah nominal uangnya, namun yang dibatasi hanya usulannya, untuk sekarang ini tiap desa hanya bisa mengusulkan 20 usulan, dan usulan tersebut paling lambat tanggal 20 Januari 2023 harus sudah diusulkan ke tingkat Kecamatan Cihara. *(Red)