M Bendi Aktivis Baksel Minta APH segera Tangkap dan Adili DPO Narkotika Inisial D

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Sudah lebih dari 2 (dua) bulan Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkotika inisial D alias K belum juga dapat diamankan, sesuai dengan surat DPO yang telah dikeluarkan oleh Polres Lebak inisial D/K ini diduga melanggar pasal 112 Ayat (1) Atau pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, M. Bendi Aktivis muda asal Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang terbilang tegas dan berani membela yang benar bersama dengan rekan nya tidak bosan-bosan mempertanyakan kepastian terkait inisial D/K terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sampai saat ini sudah lebih dari dua bulan belum juga diamankan oleh pihak Kepolisian, karena ke tiga temannya sudah terlebih dahulu diamankan.

Pernyataan ini di sampaikan oleh M.Bendi kepada awak media ini Kamis (18/1/2024) Dikatakan M.Bendi bahwa kasus tersebut sudah lebih dari dua bulan tetapi sampai saat ini terduga pelaku inisial D yang sudah DPO terhitung sekitar akhir Oktober tahun 2023 belum juga diamankan padahal ke tiga rekan nya sudah terlebih dahulu diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lebak.

“Menurut informasi yang saya terima selaku aktivis, bahwa terduga pelaku/DPO penyalahgunaan Narkoba itu ada dikampung nya, artinya kalau pihak Kepolisian ingin mengamankan nya saya yakin tidak akan sulit/pasti bisa atau segera berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat, tukas Bendi.

Selanjutnya M.Bendi juga menegaskan apabila DPO tersebut tidak segera segera diamankan maka kami akan menggelar aksi atau melaporkan hal ini ke lembaga yang berwenang, pungkas M.Bendi.

Penelusuran tim awak media dugaan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang telah dilakukan oleh DPO inisial D/K ini baik warga dan aktivis meminta agar segera diproses hukum secara fair/adil agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak ini semakin baik. *(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *