Tok..! Hakim PN Cibadak Vonis 2 Bulan Bui Oknum Kades Cikamunding

banner 728x90

Gemasiber80news.com, SUKABUMI – Pengadilan Negeri Cibadak (PN) Kelas l B menggelar sidang terakhir/putusan kasus perselingkuhan/perjina’an dengan istri orang, dengan terdakwa YH, oknum Kepala Desa Cikamunding dan E Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (31/1/2024).

Ag, selaku pelapor dalam kasus ini meminta kepada majelis hakim PN Cibadak Kelas I B dan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk segera dapat melaksanakan amar putusan. Apalagi, lanjut Ag. Hingga saat inj saya belum mengetahui secara pasti, dan belum mendapat kejelasan apakah terpidana YH ini sudah masuk rutan/Lapas apa belum..? tegasnya.

Untuk mendapat penjelasan, awak media mengkonfirmasi .Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kelas l B Mahendrasmara Purnamajati, S.H.,MH. mengatakan, dari semua dakwaan, itu semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Didalam perintah amar putusan itu sendiri ada penahanan. Tapi kalau masalah pelaksanaan penahanan itu kewenangannya bukan ada pada kami, itu kewenangan di kejaksaan selaku eksekutor, dan barangkali ada langkah upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa itu sendiri, karena dalam waktu 7 (tujuh) hari ada masa untuk berfikir/banding apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum, karena dalam hal ini ancamannya 9 (sembilan) bulan penjara, jadi upaya hukumnya sampai di tingkat banding.

Saat ditanya dari ancaman sembilan bulan, dan dijatuhi vonis 2 bulan penjara, bahwa itu merupakan putusan dari majelis, jadi saya pun tidak bisa mengomentari dari keputusan majelis, jelas Mahendra.

Sementara M.Yusuf yang akrab disapa Bah Jalu Aktivis Lebak Selatan meminta agar terpidana segera di eksekusi ke Lapas, kami pun sedikit menyayangkan dengan vonis 2 (dua) bulan tersebut, tetapi kita pun menghormati putusan tersebut.   *(Tim/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *