BPD se-Kecamatan Malingping Menggelar Halal Bihalal

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malingping menggelar kegiatan halal bihalal di Kantor Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Minggu (28/4/2024).

Ketua Paguyuban badan permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malingping, M Cidi Rosadi.M.MPd, menyambut baik dengan dilaksanakannya acara halal bihalal tersebut. Menurutnya, halal bihalal selain ajang silaturahmi, juga sebagai wadah untuk saling bertukar ilmu dan berbagi pengalaman, khususnya para ketua BPD se-Kecamatan Malingping.

“Manfaatkanlah setiap momen berkumpul seperti untuk saling berkomunikasi dan diskusi berbagi ilmu,dan pengalaman kepada rekan-rekan sesama profesi,dengan jalinan silaturahmi yang baik, akan terjalin komunikasi yang baik pula, dengan begitu akan terjalin sinergitas antara BPD kepala desa dan perangkat desa dalam mewujudkan cita-cita pembangunan,” ujarnya.

‘BPD harus tegak lurus diatas aturan kebenaran tertuang di dalam Permendagri No.110/2016. Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tiga(3) fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD bersama dengan kepala desa harus mampu menciptakan yang kondusif.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD, kepala desa, perangkat desa bersama kelembagaan desa lainnya.

“Mari bersama-sama untuk membangun desa dengan menggali potensi dan bisa memanfaatkan yang ada di desa masing-masing dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” tuturnya.

“Manfaatkanlah setiap momen berkumpul seperti untuk saling berkomunikasi dan diskusi berbagi ilmu, dan pengalaman kepada rekan-rekan sesama profesi. Dengan jalinan silaturahmi yang baik akan terjalin komunikasi yang baik pula. Dengan begitu akan terjalin sinergitas antara BPD kepala desa dan perangkat desa dalam mewujudkan cita-cita pembangunan,” ucapnya.

M.Cidi Rosadi.M.M.Pd. berharap kepada semua ketua dan anggota dapat memahami regulasi dan mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPD, bisa melihat kondisi masing-masing desa terhadap peningkatan kwalitas dan efektifitas dalam rangka melakukan musyawarah, menampung aspirasi, pengawasan yang melekat terkait kinerja kepala desa pada pemerintah desa yang telah disetujui bersama serta meningkatkan hubungan keharmonisan antara kelembagaan dalam membangun desa.

“BPD harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis baik kepala desa, pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintah, agar sesuai dengan tujuan yang direncanakan bersama,” pungkasnya. *(Irwan/Red)

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *