Gemasiber80news.com,SERANG – Kelompok 2 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa yang bertugas di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema *“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Milik”* pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di SDN Tembong 3.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai reforma agraria di Indonesia, khususnya terkait aspek hukum perlindungan bagi pemegang sertipikat hak atas tanah. Hadir dalam kegiatan ini Ibu Lurah Tembong, Okti Fianti, S.Pd, yang memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat di bidang hukum pertanahan.
Sebagai narasumber utama, Bapak Iron Fajrul Aslami, SH., MH., menyampaikan materi mendalam mengenai hak kepemilikan tanah, prosedur penerbitan sertipikat, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi sengketa. Selain itu, penyuluhan ini turut dihadiri oleh Ibu Lusi yang mewakili Kepala Sekolah SDN Tembong 3, serta warga RW 005 Kelurahan Tembong yang antusias mengikuti jalannya acara.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak mereka atas tanah, sekaligus mampu mengantisipasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Program penyuluhan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KKM Kelompok 2 Universitas Bina Bangsa yang dibawahi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Vina Karina Putri, M.Pd, dengan fokus pada pemberdayaan serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat.
*(Irwan/H.Bendi/Red)











