Foto: ilustrasi
Gemasiber80news.com, SERANG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Melia Mulyani (40), warga Kampung Cipacung, Desa Cipacung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban dugaan skema perdagangan manusia yang menyamar sebagai peluang kerja sah. Jumat (30/1/2026).
Melia awalnya berniat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi untuk membiayai kehidupan keluarga dan pendidikan anaknya. Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk setelah ia tertipu oleh dua agen perekrutan asal Mesir berinisial H dan A.
Menurut sumber terdekat, Melia direkrut melalui jaringan informal yang kerap digunakan agen bayangan di Asia Tenggara untuk menjerat calon pekerja rentan. Agen tersebut menjanjikan pendapatan stabil dan prospek cerah, tetapi justru mengalihkan penempatan Melia secara ilegal ke Mesir.
Situasi semakin memburuk ketika keberangkatannya ditunda tanpa batas waktu. Melia akhirnya terjebak di Malaysia, tepatnya di Jalan SP 5/3, Taman Serdang Perdana, Selangor. Ia kini memohon bantuan pihak berwenang agar dipulangkan ke Indonesia dan menolak diberangkatkan ke Mesir.
Kasus ini mencerminkan maraknya eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia, di mana calon PMI sering diiming-imingi peluang kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Melia dijemput oleh agen Mesir dan dialihkan rute tanpa persetujuannya, yang menunjukkan adanya indikasi perdagangan manusia.
Pihak berwenang di Indonesia dan Malaysia diharapkan segera menyelidiki kasus ini untuk mencegah kejadian serupa, mengingat ribuan PMI rentan terhadap penipuan setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga terkait diminta bertindak cepat untuk memulangkan Melia serta menindak tegas agen ilegal.
Kasus Melia menjadi pengingat bagi calon pekerja migran agar selalu menggunakan jalur resmi dan memverifikasi agen perekrutan sebelum berangkat ke luar negeri. *(H.Dede/Red)









