Aktivis Lebak Selatan Angkat Bicara Terkait WPR, Yang Hanya Akomodir Tambang Emas Saja

 

Gemasiber80news.com,LEBAK – Menanggapi beredarnya Daftar wilayah pertambangan dikabupaten Lebak Provinsi Banten baik di platform media sosial dan group Whatsapp, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 65.K/MB 01/MEM.B/2026 yang menetapkan wilayah pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten Lebak, Banten seluas 526,69 hektare, WPR tersebut untuk pertambangan emas, keputusan tersebut tidak untuk kegiatan pertambangan batu bara, padahal semua orang tahu bahwa di kabupaten Lebak bagian selatan selain pertambangan emas ada juga pertambangan batu bara sejak jaman penjajahan jepang.

Deni Ismayadi aktivis Lebak selatan angkat bicara perihal WPR tersebut yang hanya berlaku untuk kegiatan pertambangan emas saja, padahal semua orang tahu di wilayah kabupaten lebak bagian selatan ada Kegiatan pertambangan batu bara yang dikelola oleh rakyat, ujar Deni Selasa (21/7/2026)

Menurut Deni dengan adanya keputusan Menteri ESDM ini saya berpendapat diskriminasi/tidak adil karena mencedrai rasa keadilan di masyarakat, perlu saya sampaikan kegiatan pertambangan batu bara khususnya di kabupaten Lebak bagian selatan sudah ada semenjak jaman penjajahan jepang dulu, terbukti adanya jalur rel kereta api dan sejarah adanya Romusha dan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan adanya kegiatan tambang batu bara, ungkap Deni.

Untuk itu Deni meminta kepada bapak Gubernur banten Andra Soni dan jajaran untuk segera menyampaikan kepada kementrian ESDM agar WPR untuk kegiatan pertambangan batu bara juga disetujui, mengingat banyak warga di wilayah kabupaten Lebak bagian selatan bekerja di pertambangan batubara rakyat, pungkas Deni.

*(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *