Gemasiber80news.com, LEBAK – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Gerai Perijinan Usaha Perikanan Tangkap, bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan, Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis (30/6/2022).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Yudi Heriawan, S.Pi, M.Si, kepada gemasiber80news.com, mengatakan, “Kegiatan Gerai Perijinan Usaha Perikanan Tangkap dilaksanakan di KCD Wilayah Selatan Binuangeun Lebak dalam rangka melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat nelayan di lingkungan PP Binuangeun diikuti sebanyak 50 orang pemilik kapal perikanan. Lingkup izin usaha perikanan meliputi penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikan (PPKP), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Buku Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI),” ujarnya.
Yudi juga mengatakan terkait jumlah kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan (PP) Binuangeun dan yang sudah terbit Pas Kecil dan surat izin lainnya.
“Jumlah kapal di PP Binuangeun sebanyak 167 unit kapal terdiri dari 120 sudah terbit Pas Kecil untuk dilanjutkan ke penerbitan TDKP, 40 kapal sudah terbit SIUP dan SIPI, 10 kapal sudah terbit TDKP. Perizinan usaha perikanan melalui aplikasi OSS RBA dirasakan oleh nelayan sulit terkait dengan minimnya pengetahuan. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah membuat alamat email. Sebagai bentuk penghargaan kepada nelayan DKP Banten akan memberikan ring buoy kepada pemilik kapal yang sudah memiliki izin secara lengkap. Secara simbolis diserahkan ring buoy dari Kadis DKP Banten kepada Sekdis Diskan Lebak,” pungkasnya. *(Uzex/Red).