Oknum Kades Racuni Ikan, Bupati Lebak : Jangan Ditiru

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya menanggapi serius terkait dugaan oknum kepala desa yang dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum), karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menangkap ikan dengan cara diracun di Kali Cisimeut (Lewilengis), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Orang yang tidak bertanggung jawab tetap harus melalui diproses hukum,” ujar Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, usai menghadiri undangan khitanan Putra Kepala Desa Cirinten Miftahudin. Minggu (24/7/2022).

Kata Iti, cara penangkapan ikan harus secara manusiawi agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Semoga kedepannya tidak terjadi lagi dan jangan menjadi contoh yang lain,” katanya.

Ia menegaskan, karena ini buat kepentingan masyarakat maka perlu dirumuskan dengan masyarakat.

“Kalau memang perlu dilaporkan kepenegak hukum ya dilaporkan karena sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, perilaku seperti itu tidak perlu dicontoh, ini semua buat kepentingan bersama jangan karena ada kepentingan golongan atau pribadi sebab ini buat kepentingan masyarakat.

“Sebaiknya jangan karena mementingkan seseorang tapi itu karena milik masyarakat yang ditanam dengan swadaya melalui Ormas Jarum jadi harus bermanfaat buat semuanya,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Usaha Perikanan (PUP) Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Lebak, Bernardi, mengatakan akan mengecek secara kedinasan informasi yang didapat apa betul apa enggak, karena menurut undang-undang perikanan mengambil atau menangkap ikan di perairan umum menggunakan bahan dan alat terlarang ada sanksi hukumnya.

“Dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 disitu dinyatakan bahwa kegiatan penangkapan ikan diperairan umum harus menggunakan peralatan dan bahan yang ramah lingkungan, artinya ada bahan-bahan dan peralatan yang dilarang untuk digunakan sebagai alat penangkap ikan,” kata Benardi.

“Jadi menggunakan racun, setrum, kemudian kalau dilaut pukat harimau itu jelas dilarang, ada sanksi hukum yang dikenakan terkait penangkapan ikan secara ilegal fishing,” tambahnya.

Menurutnya, kalau sudah masuk ranah hukum dinas biasanya dimintai sebagai saksi ahli terkait pelanggaran penggunaan bahan yang digunakan.

Media ini berusaha mendapatkan konfirmasi dari oknum kepala desa yang dilaporkan tersebut.   *(Din/Aan/Red).

banner 
728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *