Gemasiber80news.com, LEBAK – Banjir Lebak Selatan yang terjadi pekan lalu masih menyisakan duka mendalam bagi para korban. Beberapa permasalahan juga belum teratasi dengan baik. Sepekan lalu, beredar kop surat Kepolisian Resort Lebak yang memanggil dua nama warga Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka masing-masing adalah Kipon dan Atok. Belum diketahui pasti penyebab kedua warga ini mendapat panggilan kepolisian, namun yang pasti Kipon dan Atok adalah penambang emas liar yang belakangan dituding sebagai penyebab utama terjadinya banjir dan longsor di Lebak Selatan beberapa pekan lalu.
Atok mendapat panggilan kepolisian berdasarkan surat Kepolisian Resort Lebak Nomor B/128/X/RES.5.5/2022 Reskrim. Dalam surat tersebut dicantumkan alamat Atok yaitu di Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Sementara itu, saudara Kipon dipanggil kepolisian dengan nomor surat B/136/X/RES.5.5/2022/Reskrim yang beralamat sama dengan Atok. Surat coklat berkop kepolisian tersebut juga dibubuhi stampel staf Mapolres Lebak lengkap dengan paraf petugas.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti kapan pemanggilan itu dilaksanakan karena yang beredar hanya foto kop suratnya saja, sementara isi surat belum diketahui.
Kepala Kepolisian Resort Lebak, AKBP Wiwin Setiawan belum memberikan informasi pasti tentang kebenaran pemanggilan tersebut. Dia hanya berjanji akan mengeceknya kepada unit pelaksana di Reskrim Polres Lebak.
“Ada fotonya mas biar saya cek di unit,” ujarnya menjawab singkap via pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Sementara itu, sumber redaksi di Lebak Selatan memastikan bahwa Atok dan Kipon adalah warga Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang sehari-harinya beraktivitas sebagai penambang emas liar di sepanjang hulu Sungai Cimadur. Sumber ini juga menyebutkan bahwa warga yang mendapatkan pemanggilan kepolisian bukan hanya dua orang, tetapi lebih banyak dari itu.
“Setahu saya ada lima atau tujuh nama yang mendapat surat tersebut, Atok dan Kipon diantaranya,” ujar sumber tadi.
Di tempat terpisah, beberapa tokoh Lebak mengapresiasi upaya Kepolisian Resort Lebak untuk mengusut pengrusakan lingkungan di Lebak Selatan. Sebab telah nyata-nyata merugikan masyarakat dan menyebabkan bencana longsor dan banjir.
“Kepolisian harus mengusut tuntas masalah ini. Saya setuju, pelaku diseret ke meja hijau. Tapi saya berharap tidak hanya menangkap para gurandil, tapi juga mereka yang berbisnis dari illegal loging dan illegal mining ini,” ujar Hikmat Suhayatmi, berapi-api.
Senada diungkapkan Mambang Hayali, Ketua Koordinator Kumala di beberapa media online. Mambang dengan jelas menyebut bahwa banjir Lebak Selatan pekan lalu bukanlah siklus alam melainkan disebabkan karena adanya kerusakan lingkungan. Karenanya, Mambang meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penangkapan terhadap perusak lingkungan.
“Kejadian ini, dalam satu musim hujan sudah terjadi kurang lebih dua kali di Lebak Selatan dan jaraknya tidak jauh. Kejadian banjir kemarin lebih parah dari sebelumnya,” ujar Mambang sebagaimana dilansir infodaerah.com terbit pada 10 Oktober lalu.
Mambang meyakini bahwa banjir yang melanda Lebak Selatan akibat pengelolaan lingkungan yang buruk sepanjang aliran sungai.
“Kami menilai ini bukan sikluas alami untuk menjaga keseimbangan alam atau sungai. Kami melihat bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan lingkungan sebab banjir bukan akibat debet air yang tingggi karena hujan tetapi yang menjadi soal adalah kurangnya resapan air,” ujarnya lagi. *(Red)