Gemasiber80news.com,LEBAK – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Deni Ismayadi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara memproses hukum/menangkap segera para pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi saat melakukan peliputan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (PT. GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut informasi yang diterima, wartawan tersebut sedang melakukan liputan/melaksanakan tugas jurnalistik di lokasi kejadian, namun setelah melakukan peliputan para wartawan tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang diduga membekingi dari perusahaan tersebut. Menurut informasi yang didapatkan Wartawan tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut keterangan di lapangan, wartawan dari berbagai media hadir untuk meliput kegiatan sidak tersebut. Mereka antara lain Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).
Ketua SMSI Lebak, Deni Ismayadi sangat menyanyangkan kejadian tersebut dan mendesak APH untuk mengusut tuntas/ menangkap para pelaku kasus pengeroyokan tersebut. “APH harus mengusut tuntas para pelaku agar tidak sampai lolos dari hukuman, apalagi wartawan datang kelokasi atas undangan dari pihak Lingkungan Hidup. Kejadian ini juga sangat merugikan dan dapat mengancam kebebasan pers,” tegas Deni.
Ketua SMSI Lebak juga menuntut APH untuk:
1. Mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut.
2. Menangkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
3. Menjamin keamanan dan keselamatan wartawan saat dalam melakukan liputan.
Ketua SMSI Lebak Deni Ismayadi berharap bahwa kejadian ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari dan bahwa APH akan mengambil tindakan yang tegas dan terukur terhadap para pelaku. “Kita harus menjaga kebebasan pers dan melindungi wartawan/Jurnalis dari tindakan kekerasan,” pungkas Deni.
*(Irwan/Red)












