Gemasiber80news.com,LEBAK – Menanggapi persoalan tanah milik Uus warga kp Pasirbodas desa Cikamunding, di blok Cibitung yang telah digunakan oleh perusahan untuk akses jalan menuju PLTMH Cikamunding Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten, Ahmadyani selaku kerabat dari Uus meminta Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda untuk segera memanggil para pihak yang terlibat dalam penguasaan tanah secara sepihak.
Saat diwawancarai para awak media Ahmadyani mengatakan begini kronologis persoalan tanah tersebut, awalnya ketika kami melihat kelokasi tanah hak milik Uus, kami selaku saudara memberikan arahan dan datamg kepihak selaku mediator tim pembebasan untuk mempertanyakan hak nya (Uus-red) ujar Ahmadyani Jumat (14/11/2025)
Sambung Ahmadyani jawaban dari tim pembebasan lahan yang dipandu langsung oleh kepala desa Cikamunding, tetapi ketika ditanya katanya sudah dibayar melalalui saudara/kakaknya Uus, menurut keterangan kepala desa saudara Uus itu yang telah menjual ke perusahan, tutur Ahmadyani, menirukan keterangan kepala desa.
Lanjut Ahmadyani SPPT nama Saudaranya sendiri kalau tanah milik nya Uus sudah sertifikat (Hak milik) dan Uus tak pernah menguasakan ke sudaranya untuk menjual sebidang tanah nya, menurut jawaban dari kepala desa Cikamunding telah dibayar disatukan dengan milik saudaranya, ironis nya pembebasan tanah tersebut ini menyalahi, Menurut Ahmadyani harusnya kalau memang yang punya Uus telah dijual, mestinya dubuat berita acara karena Sertifikat akta jual beli Bukan Surat Pelepasan Hak (SPH), karena sertifikat atau PPJB itu kan sertifikat dan harus pemegang hak yang menerima uang ter sebut, dan kalau lah memang telah dijual tidak punya yang hak menjual harus ada surat kuasa jual dari pemegang hak, terang Ahmadyani.
Menurut Ahmadyani kami meminta kepada pihak APH dalam hal ini Polda Banten untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) dari saudara Uus, kami menduga pengelapan hak milik orang dan segera untuk menindak lanjuti atas laporan dari pemegang hak yang dirugikan yaitu saudara Uus, faktanya sampai saat ini baik Uus dan kakanya tidak menerima uang penjualan tanah miliknya Uus Pungkasnya.
Terpisah Kepala desa Cikamunding Yayan Hendayana yang biasa disapa Jaro Alev saat dikonfirmasi awak media ini via whatsapp belum lama ini membenarkan bahwa tanah milik saudara Uus telah djual berbarengan dengan tanah milik kakanya, karena pada waktu itu saudara Uus sedang ada diluar daerah, jadi uang hasil penjualan tanah tersebut waktu itu dititipkan ke saudaranya/kakaknya, ucapnya
Informasi yang berhasil dihimpun tim awak Media Uus dan Saudaranya akan tetap menuntut penyelesaian tanah tersebut sampai titik darah penghabisan.
*(Tim media/Red)












