Perizinan Perusahaan Bongkar Muat di Tersus PT Cemindo Disoal

banner 728x90

Gemasiber80news.com, LEBAK – Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Terminal Khusus (Tersus) PT Cemindo Gemilang Tbk Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mulai disoal sejumlah pihak.

“Ada sejumlah perusahaan bongkar muat yang bermasalah karena diduga tak memenuhi syarat perizinan operasi sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Didin salah seorang Aktivis Baksel, Sabtu (11/6/2022).

Menurut Didin, “Indikasi adanya penyimpangan perizinan, karena PBM yang bermasalah tersebut tidak memperpanjang perizinan Sertifikat Standar atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Banten. Selain itu, PBM tersebut juga tidak memperpanjang masa berlaku keanggotaan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten,” ucapnya.

Sedangkan, kata Didin, “Syarat PBM untuk bisa beroperasi di pelabuhan yang dikeluarkan pihak terkait harus melakukan perpanjang izin dari DPMPTSP dan Asosiasi Perusahan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten,” terangnya.

“Menurut informasi yang kami peroleh dari pihak APBMI dan DPMPTSP Banten bahwa ada PBM yang kini beroperasi di Port PT Cemindo Gemilang Tbk, belum memperpanjang izin,” ujar Didin lagi.

“Seharusnya pihak terkait tidak mengeluarkan rekomendasi izin operasi kepada PBM yang perizinannya sudah habis masa berlaku atau belum memperpanjang izin,” jelas Didin.

“Namun, anehnya meski izinnya masih ada sudah kadaluarsa tetapi PBM tersebut masih bisa melakukan kegiatan di pelabuhan,” kata Didin.

“Seharusnya, pihak berwenang tidak dulu memberi rekomendasi izin kepada PBM tersebut sebelum izin semuanya lengkap dan masih berlaku,” tegas Didin.

“Karena itu, saya meminta kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait dokumen perizinan PBM yang bermasalah tersebut. Jika memang benar PBM tersebut izinnya tidak diperpanjang dan masih melakukan kegiatan di pelabuhan, maka pihak berwenang harus memberikan sanksi administrasi dan menyetop kegiatan PBM tersebut,” pinta Didin.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pihak KUPP wilayah 111 Labuan Esom Satari, mengatakan, bahwa PBM yang beroperasi di wilayahnya khususnya di Tersus PT Cemindo Gemilang sudah sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

“Untuk PSI masa berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2022,” singkat Esom Satari.   *(Team/Red).

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *